SUARABAYA (SUARABARU.ID) – Perusahaan leasing diminta tidak asal begitu saja menarik kendaraan konsumen yang kredit lewat perusahaan pembiayaan dan perkreditan itu.
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyampaikan ha itu, terkait banyaknya pengaduan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan banyak pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan oleh leasing melalui debt collector.
“Pengaduan masyarakat ini hampir sama dengan sebelumnya. Komisi B sudah gelar rapat dengar pendapat terkait hal ini,” kata Anas.
Menurut dia, sejumlah perusahaan leasing di Surabaya tidak mengerti aturan sehingga dengan sewenang-wenang mengeksekusi atau merampas motor konsumen saat di jalan raya.
Tentunya, lanjut dia, hal ini sangat disayangkan karena perekonomian lagi susah saat pandemi covid-19 seperti saat ini. “Banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi sehingga belum bisa membayar kreditan,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah mengundang pihak Polrestabes Surabaya, OJK 4 Jatim dan leasing untuk rapat dengar pendapat terkait masalah ini. Hanya saja pihak leasing dinilai kurang menyadari dengan situasi di tengah pandemi.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta pihak leasing bisa mengembalikan motor milik konsumen dan membuat jadwal kesepakatan pembayaran antara debitur dan kreditur.
“Yang penting tidak memberikan biaya–biaya tambahan lainnya agar tidak memberatkan konsumen karena masih punya niatan baik untuk membayar,” katanya.
Namun, lanjut dia, apabila masih ada keberatan dari pihak konsumen, maka komisi B akan menggelar rapat dengar pendapat kembali. “Kami akan panggil kembali bila perlu akan kita sidak ke leasing bersangkutan,” kata Anas.
Salah satu perwakilan konsumen Dwi Indah Taurussita sebelumnya mengaku sewaktu leasing dari BFI mengambil sepeda motor, suaminya dimintai tanda tangan. Tetapi waktu tanda tangan, lanjut dia, formnya ditutupi oleh angsuran tagihan.
“Waktu itu, suami saya tidak mau tanda tangan karena ingin tahu isi surat itu. Terus kata petugas leasing, suami saya tidak mau kooperatif. Ternyata surat itu surat serah terima barang,” katanya.
Melihat itu, kata dia, suaminya tidak mau menyerahkan sepeda motor. Namun oleh pihak leasing ditulis tidak mau serah terima barang.
Perwakilan BFI Cabang Tambaksari Surabaya Fatur mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan untuk membantu proses pelunasan. Tetapi nilai pelunasan yang dimaksud itu bersifat membantu untuk proses pelunasan khusus.
Artinya, kata dia, tidak terhadap nilai itu, dan pihaknya ajukan sesuaikan dengan yang ada di sistem kami.
“Kami pasti ajukan sesuai nilai yang ada di sistem kami. Cuma kalau ada nilai terpenting, kami bisa akomodasi di situ,” katanya.
Ant-wied