TEGAL (SUARABARU.ID) – Sepandai-pandainya pelaku curanmor beraksi, akhirnya bisa tertangkap juga. Seperti dialami AN (33), penjahat spesialis curanmor saat beroperasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Abdullah Syuaib mengatakan peristiwa itu terjadi Rabu (27/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumah. Sementara sepeda motornya terparkir di depan. “Mengetahui suasana rumah lagi sepi, pelaku kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan aksinya,” kata Syuaib.
Syuaib menjelaskan sesaat setelah pelaku berhasil mencuri motor, salah satu saksi kemudian membangunkan korban. Seketika korban terbangun dan langsung melakukan pengejaran dengan sambil berteriak untuk meminta pertolongan warga. Sontak, hal itu langsung membuat warga ikut mengejar. “Karena mendengar teriakan korban, sejumlah warga akhirnya ikut mengejar dan pelaku tertangkap,” jelas Syuaib.
Menurut Syuaib, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berinisial AN masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku mengambil sepedamotor milik korban untuk dimiliki. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Nino Moebi