blank
Ketua KPU Kebumen Yulianto menyerahkan Berita Acara Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilbup 2020 kepada Arif Sugiyanto didampingi Ristawati Purwaningsih, Kamis 21/1.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – KPUD Kabupaten Kebumen melalui Rapat Pleno Terbuka secara resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih H Arif Sugiyanto SH dan Hj Ristawati Purwaningsih MM, Kamis (21/1).

Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kebumen itu dipimpin oleh Ketua KPU setempat Yulianto didampingi segenap Komisioner KPU, dihadiri pasangan calon terpilih Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, Ketua DPRD Sarimun dan Kapolres AKBP Piter Yanottama.

Sejumlah pejabat Pemkab juga hadir. Di antaranya Sekretaris Badan Kesbangpol Kebumen Nurtaqwa Setyabudi, kemudian sembilan pimpinan parpol pengusung. Acara berlangsung di Hotel Mexolie Panjer, dengan protokol kesehatan ketat.

blank
Ketua KPU Yulianto menyerahkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Terpilih kepaada Ketua DPRD Kebumen Sarimun.(Foto:SB/Ist)

Menurut Ketua KPUD Yulianto, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilbup Kebumen 2020 tanggal 15 Desember 2020, KPU Kabupaten Kebumen menetapkan H Arif Sugiyanto SH dan  Hj Ristawati Purwaningsih SST MM sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 389.463 suara atau 60,826 % dari suara sah.

Yulianto memaparkan, penetapan tersebut sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2021, tidak terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.

Diakhir acara, Ketua KPU Kebumen menyerahkan berita acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Kebumen, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Pasangan Calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Anggota KPUD Agus Hasan Hidayat menambahkan, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 maka setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kebumen mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih tersebut kepada DPRD Kabupaten Kebumen.

Komper Wardopo