BANDUNG (SUARABARU.ID)– Seorang pengusaha di Kota Bandung menggugat orangtuanya senilai Rp3 miliar atas dasar hak kontrak sebuah toko.
Deden, anak sulung RE Koswara, menggugat ayahnya yang sudah berusia 85 tahun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.
Selain ayahnya, Deden juga menggugat tiga saudara kandungnya atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait hak kontrak Toko No 3 di Jalan AH Nasution No 34/64 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Dalam mengajukan gugatan, Deden memberikan kuasa kepada adiknya, Masitoh, SH, MH, dan Komar Sarbini, SH.
Masitoh adalah anak ketiga dari tergugat RE Koswara.
Sidang pertama dengan majelis hakim yang diketuai I Gede Dewa Suarditha, Selasa (12 /1/2021), hanya berlangsung sembilan menit karena tergugat V, PT PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, tidak hadir.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Komar Sarbini, usai sidang kepada wartawan menyatakan, Koswara, Hamidah, dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.
Hal tersebut, menurut Komar Sarbini, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mengingkari perjanjian kontrak Toko No 3 di Jl AH Nasution, Kota Bandung.
Hamidah (35), adik penggugat yang juga menjadi tergugat, kepada wartawan menuturkan, Deden adalah kakak kandungnya dan kuasa hukumnya Masitoh, SH, MH, juga kakak perempuannya.
Deden menggugat ayahnya dan saudara-saudaranya yang lain dengan alasan ayahnya dan Hamidah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian kontrak Toko No 3.
“Mereka, penggugat, meminta agar bapak saya, RE Koswara, dan saya mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar. Uang apa yang harus dikembalikan, dia itu, Deden, ngontraknya aja cuman Rp8 juta per tahun, kalaupun itu toko dijual nilainya juga tidak akan sampai Rp3 miliar,” ujar Hamidah.
Deden beralasan kondisi perekonomiannya kesulitan sehingga tidak sanggup membayar kontrak Toko No 3 Rp8 juta sementara ia tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut.
Karena oleh ayahnya tidak pernah dihiraukan, Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrak toko.
“Dengan adanya kasus ini sepertinya dia mau menyengsarakan kami dan bapak saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun,” kata Hamidah.
“Bapak saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut, sekarang ada di kakak saya di Panghegar,” katanya, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.
Sementara kuasa hukum tergugat, Nana Ruhiana, SH dan Agung Munandar berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
”Ini permasalahan antara keluarga, kita sebagai kuasa hukum tergugat berharap ini selesai secara damai saat proses mediasi,” kata Nana Ruhiana.
Claudia SB