blank
Sejumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai. foto:Ist/.Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Kudus berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai hampir Rp 1,31 miliar.

Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, total ada 1,2 juta batang rokok ilegal siap edar yang diamankan petugas.Rokok tersebut dimuat dalam sebuah truk.

“Pada Jumat (11/12) dini hari lalu, pukul 00.05 WIB, Bea Cukai Kudus berhasil menghentikan sebuah truk bak terbuka di Jalan Lingkar Timur Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” Kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (15/12).

Gatot menyebut penindakan itu bekerja sama dengan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Berawal dari informasi masyarakat, tim lalu melakukan penyisiran di jalur dalam kota Kudus dan jalur alternatif ke luar Kota Kudus.

“Tim berhasil menemukan titik lokasi truk yang sedang melaju kencang di Jalan Lingkar Timur Kudus. Tim melakukan pengejaran terhadap truk tersebut hingga berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” jelas Gatot.

Gatot menyebut dari penindakan itu ditemukan 1,28 juta rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp 1,31 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 640,65 juta.

“Selain itu pengemudi truk NR (34) dan kernet SH (33) diamankan Bea Cukai Kudus. Selanjutnya tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sopir dan kernet tersebut disangkakan dengan UU No 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Gatot menyebut terperiksa dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal yang cenderung lebih murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya,” pesan Gatot.

Tm-Ab