SOLO (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengungkapkan, setelah selesai melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ditemukan sebanyak 8.237 lembar yang tidak layak atau cacat.
”Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara sudah selesai dilaksanakan selama lima hari, sejak Rabu (25/11/2020) hingga Minggu (29/11/2020) malam. Kami menemukan 8.237 lembar surat suara tidak layak atau cacat, untuk persiapan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang,” kata Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, di Solo, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, dari sebanyak 429.929 lembar surat suara yang disortir dan dilipat, ada 421.692 lembar di antaranya dalam kondisi layak atau baik. Sedangkan 8.237 lembar tidak layak atau cacat. Sementara untuk DPT Pilkada Surakarta 2020 sebanyak 418.283 pemilih.
BACA JUGA: Yoyok Sukawi Anggap Pembubaran BOPI dan BSANK Sudah Tepat
”Surat suara yang tidak layak atau cacat, antara lain ada bercak hitam pada salah satu kolom paslon, terlipat gambar paslon, dan kotor di kolom yang dapat mempengaruhi surat suara,” ungkap Nurul.
Ditambahkan dia, surat suara yang cacat atau tidak layak sudah dilaporkan ke percetakan untuk diganti yang baru, sesuai dengan jumlahnya. Percetakan biasanya sudah menyiapkan, nanti tinggal diambil atau dikirimkan ke KPU Surakarta. ”Surat suara sebanyak 8.237 lembar yang cacat, untuk sortir dan pelipatan tidak membutuh waktu lama,” ucap Nurul.
Pihak KPU Surakarta untuk tahapan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Dan pada H-1, distribusi logistik masih memungkinkan. ”Pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) ke PPS atau kelurahan-kelurahan sudah dilakukan. Ini hanya membutuhkan waktu satu hari saja, dan logistik pemungutan suara tinggal pengesetan saja,” tutur Nurul.
Menyinggung soal tes cepat kepada para saksi di TPS, pihaknya secara informal sudah menyampaikan kepada kedua paslon dan timnya. Karena petugas KPPS, dan pengawas TPS juga melakukan tes cepat, sehingga dia mengimbau kepada saksi paslon atau tim kampanye, juga pemantau, untuk melakukan tes cepat covid-19.
”Hasil tes cepat ini, tentunya akan ditunjukkan para saksi bersama surat mandat, bahwa tes cepat masih berlaku. Kedua tim paslon pun sangat kooperatif untuk melaksanakan tes cepat kepada saksinya di TPS,” tukas Nurul.
Ant-Riyan