SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sepakat menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah belum lama ini, penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dilakukan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Suryo Utomo mengungkapkan jalinan nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara DJP dengan Pemprov Jawa Tengah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
“Kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dimanfaatkan kedua belah pihak demi kepentingan negara,” katanya.
Lebih lanjut, Suryo memaparkan beberapa poin terkait pelaksanaan kesepakatan, utamanya terkait pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Data tersebut lebih lanjut nantinya akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan,” katanya.
Selain pertukaran data, poin kesepakatan lainnya yaitu pendampingan sosialisasi kepatuhan Wajib Pajak, penguatan kelembagaan bidang perpajakan yang meliputi pengembangan SDM sektor pajak dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suryo berharap kerja sama ini mampu menjadi langkah percepatan atau akselerasi penyampaian data kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan cara yang telah disepakati bersama.
“Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perpajakan Indonesia makin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik dan maju,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam sambutannya menyatakan dukungannya dan siap menjalin kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
“MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” katanya.
Sejatinya, pertukaran data antara DJP dan pemda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari sisi pemda, sinergi ini dipandang mampu meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penerimaan pajak nasional.
Dengan demikian, adanya sinergi kedua belah pihak tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, dan Pejabat Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hery Priyono