MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyerahkan bantuan rumah swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan, untuk mewujudkan rumah yang layak huni di kawasan kumuh perkotaan. Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin secara simbolis kepada perwakilan di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (8/10/2020).
Bupati mengatakan, kegiatan DAK perumahan itu dimaksudkan untuk mewujudkan rumah layak huni di kawasan kumuh perkotaan. Itu sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi covid-19.
Guna mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan, terutama dalam hal penyediaan perumahan, maka perlu dilakukan penanganan kualitas perumahan melalui kegiatan DAK bidang perumahan.
“Tujuan kegiatan DAK perumahan ini adalah untuk peningkatan kualitas rumah dalam rangka mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh perkotaan,” kata Zaenal.
Hal itu sejalan dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Magelang. Serta Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 110/KPTS/DC/2016 Tanggal 2 Agustus 2016 tentang Penetapan Lokasi Program Kota Tanpa Kumuh.
Zaenal juga berpesan agar program DAK perumahan itu dapat dilaksanakan tepat waktu, sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan. Selain itu ia meminta semua penggunaan DAK perumahan dan pelaporan keuangannya dapat dilakukan dengan rinci, teliti, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ingat pesan saya dalam pelaksanaan pembangunan rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang Kunta Hendradata menyebutkan, pemberian dana stimulus tersebut berasal dari DAK Perumahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3.071.065.500.
Bantuan diberikan sesuai dengan deliniasi kawasan kumuh perkotaan yang mengajukan bantuan. Untuk tahun anggaran 2020 bantuan sejumlah 173 unit dengan masing-masing pemerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 17,5 juta. terdiri dari Rp 15 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Pada tahun ini Kabupaten Magelang mendapat alokasi sebanyak 167 unit. Untuk Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur 27 unit, Desa Madusari, Kecamatan Secang 37 unit, Kelurahan Secang, Kecamatan Secang 30 unit, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan 28 unit, Desa Keji Kecamatan, Muntilan 15 unit, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan 15 unit dan Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan 15 unit.
Sedangkan dana dari sisa lebih penggunaan anggaran DAK 2018 dan 2019 sebanyak enam unit dialokasikan untuk Desa Banyurejo, Kecamatan Mertoyudan.
Eko Priyono