blank
Badrus Zaman/dok

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus pasar Ir Soekarno Sukoharjo menarik perhatian banyak kalangan. Beberapa pihak menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak taat hukum lantaran melakukan wanprestasi dengan tidak segera membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

“Sangat jelas, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan wanprestasi. Pemkab Sukoharjo tidak segera membayar kewajibannya, tapi malah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ikut campur tangan. Ini bisa melanggar kode etik,” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman, baru-baru ini.

Dia mengaku heran dengan perdebatan mengenai pembayaran kewajiban Pemkab Sukoharjo yang dihubungkan dengan LHP BPK yang menyebutkan PT Ampuh Sejahtera harus mengembalikan kekurangan proyek pasar. “Keputusan PN itu sudah final, produk hukum yang sah harus ditaati. Sementara LHP BPK hanya rekomendasi. Kalau pun LHP BPK mau di laksanakan harus ada keputusan Pengadilan Negeri (PN) dulu. Tidak bisa LHP dijadikan dasar meminta uang untuk negara,” jelas Badrus.

Dalam hasil putusan PN Sukoharjo berkas LHP BPK sudah masuk sebagai bahan persidangan, jadi tidak bisa berdiri sendiri. “Kalau tidak segera dilakukan pembayaran, dari sisi anggaran, bunga terus bertambah sehingga uang negara akan semakin banyak keluar. Ini bentuk ketidakpatuhan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati dan jajarannya terkait dengan hukum,” paparnya.

Badrus juga nenyoroti keterlibatan Kejari Sukoharjo dalam kasus ini. Dia menilai Kejari sudah melanggar kode etik. “Bagaimana mungkin Kejari bisa memediasi kasus ini lagi. Dulu Kejari sudah pernah menjadi pengacara saat di PN. Lalu setelah kasus ini inkrah tugasnya kan selesai,” ungkapnya. ”Mereka harus mengakui kekalahan dan patuh pada putusan hukum. Kalau ini dimediasi lagi, berarti kejaksaan tidak mengakui keputusan PN,” imbuhnya.

Badrus menyarankan PT Ampuh Sejahtera tegas dan berani menghadapi kasus ini. Dia menyarankan melaporkan kasus ini kepada KPK dan Presiden.

“Kalau saya melihat sejak awal, Pemkab sudah lemah. Laporkan saja ke Menteri Keuangan dan Presiden. Bisa jadi APBD ditahan hingga polemik ini selesai. Kalau ke KPK karena ada unsur kesengajaan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran,” tuturnya.

Polemik Pasar Ir Soekarno Sukoharjo terjadi sejak tahun 2013. Hasil persidangan hingga keputusan MA, dimenangkan PT Ampuh Sejahtera selaku kontraktor pasar. Dalam putusannya, Pemkab Sukoharjo wajib membayar kepada PT Ampuh Sejahtera sebesar Rp 6.214.7500 ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun terhitung Februari 2013.

Sesuai surat penagihan PT Ampuh Sejahtera kepada Pemkab Sukoharjo yang masuk dalam permohonan eksekusi ke PN Sukoharjo, hingga September 2020 terhitung sebesar Rp 9 miliar.

rr