KUDUS (SUARABARU.ID) – Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, siap memfasilitasi dan membantu masyarakat yang hendak mengajukan permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Selain siap memfasilitasi dari eksternal kampus atau masyarakat, kami juga memfasilitasi dari internal kampus,” kata Rektor UMK Suparnyo didampingi Wakil Ketua Tim Promosi UMK Masruki Khabib, Senin (5/10).
Ia berharap dengan adanya fasilitasi pengurusan HAKI bisa membantu masyarakat mendapatkan perlindungan atas hasil karya yang diciptakan supaya tidak diakui orang lain.
Masruki Khabib menambahkan awalnya UMK justru memfasilitasi pengurusan HAKI dari guru taman kanak-kanak (TK) dari Pati yang hendak mematenkan sejumlah lagu ciptaannya.
Ia mempersilakan masyarakat, terutama UMKM yang hendak mengajukan pendaftaran HAKI bisa melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UMK untuk dibantu pengurusannya.
Fasilitasi yang diberikan, yakni mulai dari penyusunan hingga kelengkapan persyaratan untuk diajukan ke Kemenkumham.
“Untuk biayanya di Kemenkumham tetap ditanggung pemohon dan nantinya pemohon yang akan melakukan pembayaran secara langsung karena kami hanya membantu dalam mempersiapkan kelengkapan berkas persyaratannya,” ujarnya.
Sementara untuk fasilitasi dari UMK, katanya, gratis dan tidak dipungut biaya.
Selama 2019 jumlah pendaftaran HAKI yang difasilitasi UMK sebanyak 63 pemohon, sedangkan tahun 2020 mencapai 80-an pemohon.
Ant-Tm