blank
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi menunjukan barang bukti kasus pencurian di PT SND di Marong Karangluhur Kertek. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sebuah aksi pencurian dilakukan 5 karyawan yang bekerja di Gudang PT Semesta Nustra Distro (PT SND), yang memasarkan aneka produk unilever, di Dusun Marong Desa Karangluhur Kertek Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi, dalam gelar perkara, Rabu (30/9), di Mapolres setempat, mengungkapkan 5 pelaku melakukan pencurian dengan modus mengeluarkan barang dari gudang tanpa nota untuk dijual ke toko di Pasar Kertek dan Wonosobo.

Dalam konferensi pers di lapangan belakang Mapolres, Kapolres AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH dan Kapolsek Kertek AKP Sutopo SH. Sejumlah 13 barang bukti, berupa uang, HP, sepeda motor, mobil pick up dan truck box pembawa barang disita petugas dan di parkir di Mapolres setempat.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dan melepas potongan kayu dan kawat pengait pintu gudang. Sehingga pintu bisa digeser tanpa merusak dan membuka gembok. Dengan kunci duplikat pencuri bisa masuk gudang dan mengambil barang,” katanya.

Kasus pencurian di tempat kerja sendiri tersebut, sambung Kapolres, dilakukan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020. Kerugian yang diderita korban selama kehilangan barang mencapai Rp 583 juta lebih.

Hasil Audit

blank
Sejumlah 5 pelaku pencurian di gudang PT SND didatangkan saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Menurut Kapolres, pelaku pencurian berinisial FM (29) asli Candimulyo Kertek, RH (44), IS (21) asal Tlogodalem Kertek, DS (31) alamat Maduretno Kalikajar dan TW (21) tinggal di Karangluhur Kertek. Sedang salah satu pelaku lagi, A, kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pencurian tersebut, kali pertama terungkap setelah PT SND melakukan proses audit barang keluar masuk di gudang, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Area Sales Manager (ASM) PT SND Supracoyo pun melapor ke Polsek Kertek atas kejadian tak wajar itu.

Mendapat laporan tersebut, tambah Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH, Polsek Kertek langsung melakukan penelusuran terhadap distribusi beberapa produk unilever di Pasar Kertek. Hasilnya, sejumlah produk unilever dijual ke toko tanpa disertai nota resmi dari perusahaan.

“Sambil melakukan penyelidikan di lapangan, petugas membawa foto pelaku. Salah satu pelaku, FM, diduga sering menjual barang jenis unilever milik PT SND ke toko tanpa disertai nota resmi dari distributor. Pelaku saat menjual barang bukan miliknya itu mengaku bernama Adi,” terangnya.

Ketika dipertemukan dengan pembeli, FM mengaku atas perbuatan, bersama 4 teman lainnya secara bergantian. Uang hasil penjualan barang curian dimanfaatkan para pelaku untuk membeli HP, sepeda motor dan hura-hura. Para pelaku melanggar pasal 363 junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Muharno Zarka-Wahyu