Pemicu gagalnya deklarasi kampanye damai, karena kisruh penggunaan kata nyawiji yang dilakukan kubu Harjo, mendapatkan protes oleh kubu Joss. Sebagaimana pernah diberitakan, Pilkada Wonigiri diikuti dua pasnagan calon (Paslon). Yakni Paslon nomor satu Hartanto-Drs Joko Purnomo (Harjo) dan Paslon nomor dua duet Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) nomor 2.
Ketua Tim Sukses Josss, Sriyono, menyatakan, Paslon kami telah membranding kata Nyawiji, tetapi kata Nyawiji kini digunakan Paslon sebelah. Mneyikapi protes ini, Umar dari Tim Paslon Harjo, mengatakan, kata Nyawiji yang artinya menyatu, itu bisa digunakan oleh siapapun.
Di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 sekarang ini, kampanye yang dilakukan oleh masing-masing kubu Paslon harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan wabah virus coronasecara ketat. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 10 dan Nomor: 13 Tahun 2020.
Dalam PKPU itu, diatur kampanye yang tidak dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan), yakni yang digelar di ruangan atau di gedung tertutup, maksimal keseluruhan peserta dibatasi 50 orang. Jarak antarpeserta diatur setidaknya satu meter. Peserta diwajibkan pakai masker, sementara panita harus menyediakan sarana sanitasi yang memadai sesuai Prokes pencegahan corona.
Larangan Kampanye
Ketentuan kampanye, melarang untuk menggelar rapat umum yang menyertakan massa yang berkumpul. Seperti menggelar hiburan budaya berupa pentas seni atau konser musik. Juga melarang kampanye yang dilakukan bersamaan dengan event panen raya.
Masing-masing kubu Paslon, juga dilarang melaksanakan kampanye dengan melakukan kegiatan bakti sosial (Baksos) seperti menggelar bazar atau donor darah. Juga dilarang menggelar perlombaan dan mengadakan peringatan hari ulang tahun (HUT) Partai Politik Paprol), mengadakan event olahraga gerak jalan santai atau sepeda sehat atau event olahraga lain yang melibatkan massa.
Bambang Pur