KUPANG, (SUARABARU.ID) – Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Gugus Tugas Aman Nusa Dua Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi bagi pengendara bermotor yang melintas di ruas jalan Kota Kupang berupa “push up” bagi yang ditemukan tak mengenakan masker.

Ketua Tim Satgas Gugus Tugas Aman Nusa Dua Polda NTT Bripka Rusmand Dory, di Kupang, Jumat, di sela razia penggunaan masker di Kota Kupang mengatakan bahwa razia itu dilakukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur NTT berkaitan dengan rekomendasi pencegahan penyebaran COVID-19 di NTT.

“Untuk tahap pertama ini, kami lakukan terlebih dahulu tindakan persuasif berupa sanksi-sanksi ringan, nanti berikutnya tindakan yang lebih keras,” katanya pula.

Ia mengatakan beberapa orang yang ditemukan tak menggunakan masker dan mencoba melarikan diri dengan kendaraan yang ditahan dan diberikan sanksi dengan tujuan penyadaran.

Rusmand mengatakan bahwa saat ditemukan ada pengendara bermotor yang tak menggunakan masker, pihaknya langsung menahan dan meminta kartu tanda penduduknya untuk didata.

“Jadi kita data dulu, dan hanya memberikan teguran. Kalau nanti ditemukan lagi masih tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberikan tindakan keras,” ujar dia.

Razia penggunaan masker, ujar dia, tidak hanya dilakukan di satu titik saja, tetapi juga tersebar di beberapa titik di sejumlah ruas jalan di Kota Kupang dan dilakukan setiap hari.

Hal itu, ujar dia, untuk mencegah agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Kupang, mengingat setelah kembali ke zona hijau selama tiga bulan, kini ibu kota Provinsi NTT itu kembali lagi ke zona merah.

Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat mencapai 12 orang dan yang meninggal mencapai tiga orang.

Ant-Wahyu