JAKARTA (SUARABARU.ID) – Gubernur DKI Jakarta kembali memutuskan kondisi darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB akan berlaku sama seperti pada saat pertama kali diterapkan.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Keputusan Anies untuk menarik rem darurat disampaikan dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tad.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies.
“Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” imbuh Anies.
Dtc-Wahyu













