blank
Ilustrasi pemakaman dengan standar covid-19

JEPARA(SUARABARU.ID)-  Satgas Penanganan Corona Virus 19  Jepara akhirnya menjelaskan tentang biaya pemakaman dengan pemulasaraan standar covid-19. Dalam rilis tersebut dijelaskan, biaya pemakaman jenazah terkonfirmasi positif covid 19 semuanya ditanggung pemerintah alias keluarga pasien tidak dipungut biaya.

Namun karena beban tugasnya berat, beresiko dan tidak kenal waktu, petugas pemakaman yang ditunjuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara diberikan uang lelah sebesar Rp. 100.000 rupiah per orang per pemakaman atau kegiatan.

Untuk memakamkan seorang jenazah dibutuhkan 15 tenaga pemakaman dengan rincian tugas sebagai berikut: seorang Petugas checker, seorang Petugas dekontaminasi, seorang petugas dokumentasi, 6 orang petugas pengangkat peti jenazah, 6 orang operator tali penurunan peti jenazah.

Setelah peti jenazah dimasukkan ke liang makam, 12 orang secara bergantian melakukan pengurugan dan pemadatan makam, mengatur letak batu nisan, seorang bertugas adzan, sesuai keyakinan keluarga, seorang bertugas doa/ Tahlil dan Talqim, sesuai Kondisi Keyakinan Keluarga. Artinya setiap kali memakamkan jenazah diperlukan Rp. 1.500.000.

“Sedangkan biaya  pemakaman ini ditanggung APBD Kabupaten Jepara sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19,”  ungkap  salah satu petugas Pemakaman BPBD Kabupaten Jepara, Muhammad Zainuddin.

Menurut pria yang akrab dipanggil Zainuddin Poten tersebut, selain dari BPBD, mereka dibantu banyak relawan yang berasal dari SAR Jepara, Pramuka Peduli (Pramuli) Kwarcab Jepara, Unit Bantu Pertolongan Pramuka (UBALOKA) Kwarcab Jepara.

Juga lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan  iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jepara, Banser Tanggap Bencana (BAGANA), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan SAR Forum Komunikasi Aktivis Masjid (SAR KAM).

“Kami secara bergiliran melaksanakan tugas pemakaman dan harus standby 24 jam. Pemakaman harus menggunakan protokol covid dan waktunya tidak boleh diundur sehingga semuanya harus siap. ,” kata Zainuddin.

Senada dengan Zainuddin, Kepala  Pelaksana BPBD Kabupaten Jepara Kusmiyanto membenarkan besaran uang lelah tim pemakaman yang disampaikan Muhammad Zainuddin.

“Uang lelah mereka sebenarnya tidak besar, tidak sebanding dengan resikonya. Meskipun tidak besar, perjuangan mereka sering menjadi bahan ledekan masyarakat yang tidak memahami. Masyarakat mengira, mereka mendapat honor besar sampai puluhan juta, dan kami pastikan proses pemakaman dilakukan dengan sebaik-baiknya”,  kata Kusmiyanto.

Ditambahkan,  BPBD mendorong agar masyarakat melalui Satgas Penanganan Covid-19  di Desa dan dikoordinir Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan agar membentuk Tim Pemakaman Covid-19. “Masyarakat yang tergabung, nanti kita latih protokol pemakaman covid-19. Agar semua bisa terlibat karena Penanggulangan Bencana adalah Urusan Kita Bersama, “ kata Kusmiyanto.

Hadepe-ua