MAGELANG (SUARABARU.ID) – Awas, warga Magelang harus selalu pakai masker saat keluar rumah. Tim gabungan Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas dan Satpol PP gencar melakukan operasi protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker di sejumlah titik keramaian .
“Operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemkot Magelang untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam rangka menekan penyebaran virus corona,” kata Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana .
Singgih mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Wali Kota Magelang nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi tersebut masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi. Melainkan memberikan sanksi sosial yang dinilai u lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
“Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda, bisa disuruh push up.
Ia menambahkan, selain memberikan sanksi sosial, pihaknya bila menemukan warga yang tidak memakai masker dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Kemudian diberikan pengertian tentang adanya peraturan wali kota yang mengatur protokol kesehatan .
Ia berharap dengan adanya razia tersebut kesadaran masyarakat di Kota Magelang untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah semakin meningkat.
“ Operasi ini juga untuk menanamkan bahwa penggunaan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan adalah kebutuhan masing-masing individu untuk menghindari penularan dan penyebaran covid-19,” katanya.
Yon-trs