MUNGKID (SUARABARU.ID)– Terkait dengan pemberitaan beberapa media online mengenai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SI Jakadesa) yang dilaksanakan pada 27-29 Juli 2020 dan 3-5 Agustus 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sedikit meluruskan hal itu.
Dalam beberapa media disebutkan, tentang besarnya biaya aplikasi pengawasan dana desa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Terkait dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan SH MHum menyatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki aplikasi pengawasan dana desa. Aplikasi itu milik vendor atau pihak ketiga.
”Dan pembiayaan untuk pelaksanaan Bimtek dan operasionalisasi aplikasi SI Jakadesa, bukanlah untuk tujuan pembuatan aplikasi pengawasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” kata Kejari Kabupaten Magelang, Edi Irsan, dalam rilisnya kepada SUARABARU.ID, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA : PKK Kota Magelang Selenggarakan Kegiatan Gebrak Masker
Ditambahkan dia, menyangkut pemberitaan media online yang menyebutkan “guna menjaga transparansi dan government di tingkat desa, agar pengelolaan dana desa jauh dari praktek KKN, Kejaksaan Republik Indonesia membuat program aplikasi SI Jakadesa“.
”Saya sampaikan, Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, tidak pernah sama sekali membuat program aplikasi SI Jakadesa. Aplikasi yang terdiri dari E Planning, E Budgeting, E Monitoring, Geospacial dan beberapa yang lain, merupakan milik vendor atau pihak ketiga. Dan perlu kami tegaskan, tidak ada keterkaitan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan vendor atau pihak ketiga,” jelas dia lagi.
Menurut dia, mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan termasuk penawaran aplikasi dan kesediaan para kades untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan Bimtek itu serta operasionalisasi setelahnya, termasuk manajemen pembiayaan dan keuangan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, tidak pernah ikut sama sekali dan tidak mengetahuinya. Karena hal itu sudah berada di luar tugas dan fungsi Kejari.
Tidak Mempengaruhi
Disebutkan pula, sebelum pelaksanaan kegiatan Bimtek itu, telah dilaksanakan sosialisasi aplikasi SI Jakadesa, yang dibuka Bupati Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
”Dalam acara itu, kami menyampaikan informasi yang sifatnya normatif, seperti tentang pentingnya digitalisasi pengelolaan dan sistem, serta pelaporan keuangan dana desa sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, guna transparansi dan keterbukaan publik,” papar dia.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyarankan, agar pembiayaan Bimtek harus memperhatikan prioritas dari alokasi anggaran yang tersedia. Dan pembiayaan haruslah bersumber dari pos yang benar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak pernah mempengaruhi, melakukan pemaksaan para aparat kepala desa untuk mengikuti kegiatan Bimtek itu,” tandas Edi Irsan.
Riyan