blank
Kapolresta  Surakarta KombesPol Andi Rifai (Kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito (Dua dari Kiri)  tengah menyerahkan kembali sepedamotor AD  5683 XU kepada pemiliknya Danis Ardani (Kanan)  dalam acara di Mapolresta setempat, Senin (3/8). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Sebanyak delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta dalam operasi Sikat Jaran Candi 2020.  Selain mengamankan 10 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti tujuh buah sepedamotor dan dua unit mobil .

“TKP curanmor berada di depan rumah korban masing masing dan hanya satu yang terjadi di lingkungan kampus. Dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan kelengahan /kelalaian korban atau mengelabui sasaran dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andi Rifai  dalam Konferensi Pers Sikat Jaran Candi 2020 di Mapolresta setempat, Senin (3/8).

Kombes Pol Andi Rifai didampingi Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito lebih lanjut menjelaskan Operasi Sikat Jaran 2020 di Surakarta merupakan bagian dari Operasi Sikat Candi 2020 yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Jateng pada 6 – 25 Juli 2020.

Di wilayah Surakarta Sat Reskrim setempat berhasil mengungkap delapan kasus pencurian sepedamotor . Rinciannya , lima laporan polisi yang menjadi target operasi (TO) dan tiga perkara non-TO.

Seluruh kasus yang diungkap melibatkan 10 tersangka dan tiga di antaranya yakni  ARH (37) , HS (46) warga Solo dan NS (23) asal Karanganyar berstatus resedivis.  Tujuh tersangka lainnya yakni  RJS (28), WS (32); DDAS ( 31); AP ( (26) warga Solo  dan GJM (24) dari Karanganyar, US ( 23) penduduk Purworejo serta  AGS (40) asal Ngawi.

blank
Kapolresta  Surakarta Kombes Pol Andi Rifai (Kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito (Kanan ) tengah menyerahkan kembali secara simbolis kunci sepedamotor AD  5683 XU kepada pemiliknya Danis Ardani (dua dari kiri)   dalam acara di Mapolresta setempat, Senin (3/8). Foto: Bagus Adji

Barang bukti sepeda motor yang disita yaitu dua buah Yamaha N MAX  dan Legenda, Yamaha Mio , Kawasaki Ninja , Yamaha Xeon Honda Scoo[y masing masing satu unit. Juga dua buah KBNM Roda empat dengan do pol  AD 9324 QH dan  K 1990 HS.

“Hari ini diserahkan kembali barang bukti sepeda motor AD  5683 XU kepada Danis Ardanil selaku pemilik asal Serengan Surakarta,” tandas Kapolresta Surakarta.

Ada di Garasi

Secara terpisah salah seorang  korban curanmor Danis Ardanil ketika ditemui  usai menerima penyerahan kembali sepeda motor AD  5683 XU dari Kapolresta Surakarta mengatakan, kendaraan bermotor roda dua miliknya hilang dari garasi  tempat tinggalnya pada 24 Juni  2020.

Pihaknya mengaku lalai, karena kunci kontak masih tertancap di sepeda motor saat diparkir di garasi. ”Alhamdullilah motor tersebut ditemukan kembali. Terima kasih pak polisi,” ungkapnya.

Bagus Adji-trs