
Di samping layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Menanggapi berkembangnya opini mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Menkum.
Data menunjukkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai contoh, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.
Sementara negara yang menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan maupun Singapura tetap menerapkan berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing dalam mengatur layanan kewarganegaraan.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern serta terpercaya.
Ning S













