blank
Momen anak binaan usai menerima PMP pada peringatan Hari Anak 2026. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam memperingati Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 34 anak binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan, Kamis (23/7/2026).

Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 diberikan kepada 34 anak binaan yang seluruhnya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Sebanyak 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I) dengan besaran 1 hingga 4 bulan, sedangkan 3 anak menerima Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II) dengan besaran 1 hingga 3 bulan.

Adapun berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah sebanyak 92 orang, yang terdiri atas 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso menyampaikan, Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” kata Mardi.

“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” lanjut Mardi.

Diketah, Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional diberikan setiap tanggal 23 Juli kepada anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagai implementasi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni 1 bulan untuk masa pembinaan 6–12 bulan, 2 bulan untuk 12–24 bulan, dan 3 bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.

Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri melalui program pembinaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Ning S