blank
Perwakilan juru parkir Kota Semarang memenuhi panggilan Satpol PP Kota Semarang terkait tunggakan uang parkir yang mencapai ratusan juta Rupiah, Senin 20 Juli 2026. Foto: Istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menindak kepada 121 juru parkir (jukir) se-Kota Semarang yang diduga menunggak setoran PAD yang nominalnya mencapai Rp 280 juta.

Kepada para jukir terduga penunggak tersebut, Satpol PP secara bertahap memanggil satu per satu diundang ke Kantor Satpol PP kota Semarang untuk klarifikasi dan diajak membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.

Senin siang 20 Juli 2026, 17 Juru Parkir di Jl MT Haryono dan sekitarnya dipanggil untuk klarifikasi, namun hanya sembilan orang yang datang memenuhi panggilan. Kedepannya, semua juru parkir juga dipanggil secara  bergantian.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan 121 Juru parkir itu menunggak sejak 2024 dan 2025. Dengan potensi tunggakan untuk pendapatan asli daerah atau PAD mencapai Rp 280 Juta.

“Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 7.000.000,” katanya.

Ia menjelaskan tindakan ini diambil agar para juru parkir melaksanakan kewajiban serta agar tak mengulangi tunggakan. Ia menegaskan ada sanksi menanti bila kembali menunggak. Sebab, tunggakan ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat,” tegasnya.

“Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan,” sambungnya.

Dia berpesan agar kedepan para juru parkir taat membayar. Selesai bekerja, secara langsung menyetor.

“Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya,” tandas dia.

Salah satu juru parkir, Robi Setiawan mengatakan dirinya menunggak pembayaran parkir sebesar Rp 5,7 juta. Tunggakan itu sejak 2024 hingga 2025. Adapun besaran penyetoran per hari 55 persen dari pendapatan parkir.

“Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp 37.000. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp 50.000,” ujarnya.

Ia menjelaskan selama ini setoran parkir melalui aplikasi online. Dia pun mengaku telah bersedia melunasi dengan skema perjanjian jatuh tempo. “Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” tegasnya.

Hery Priyono