blank
Bu Mien, warga Kalierang Selomerto Wonosobo, saat menunjukan bukti tagihan dari bank. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Seorang warga Wonosobo berinisial MSW (74), harus menghadapi persoalan hukum dan keuangan yang membuatnya terancam kehilangan rumah yang selama ini ia tempati.

Ia tersangkut kewajiban kredit perbankan senilai sekitar Rp 2,6 miliar hingga Rp 3 miliar yang disebut macet sejak 2023, meski ia mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman di BRI.

Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah MSW menyampaikan kronologi kepada awak media pada 19 Juni 2026, dengan dugaan adanya rekayasa kredit yang disebut mengalir ke pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

BRI Branch Office Wonosobo Dewa Gede Darmayasa, Minggu (21/6/2026), menegaskan bahwa MSW bersama almarhum suaminya, IM, merupakan debitur BRI sejak 2003, di mana seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.

“Proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” terangnya.

Setelah almarhum IM meninggal pada 2017 dilakukan perpanjangan kredit dan novasi kepada MSW dengan nilai plafon yang sama dan dilakukan perpanjangan dan suplesi selama 2 kali pada 2018 dan 2019 atas nama yang bersangkutan dan anaknya yang berinsial HI.

“Yang bersangkutan dan anaknya tetap mememenuhi kewajibannya, namun di 2020 mulai mengalami penurunan usaha sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak 3 kali,” paparnya.

Tidak Bayar Angsuran

“Hal itu dilakukan agar tetap dapat memenuhi pembayaran pinjaman, namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023,” lanjut Dewa Gede D.

Terkait pernyataan mengenai tagihan yang disebut tiba-tiba membengkak, tegas Dewa, BRI menegaskan bahwa nasabah tersebut tidak melakukan pembayaran angsuran sejak tahun 2023.

“Oleh karena itu, total kewajiban yang tercatat merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda/penalti sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan,” terang dia.

Adapun mengenai rumah yang dikabarkan masuk dalam daftar lelang, BRI menyampaikan bahwa lelang adalah salah satu mekanisme penyelesaian kredit macet dan dilakasanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, proses lelang sendiri merupakan mekanisme akhir penyelesaian kredit bermasalah yang dilaksanakan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran nasabah, serta mengacu pada ketentuan KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Dewa menambahkan, terkait proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, BRI menghormati seluruh proses tersebut dan menyerahkannya sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

“BRI tegaskan bahwa seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan dan komunikasi dengan debitur telah dilakukan secara aktif dimana kami memberikan penjelasan secara detil,” imbuh Dewa.

Muharno Zarka