blank
Polda Jawa Tengah saat ungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi LP2B dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa aktifitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung pada penurunan produktivitas beras regional. Selain itu, tindakan ilegal ini juga dinilai mengganggu terlaksananya program strategis nasional.

“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.

Pihak Dinas Pertanian Provinsi Jateng menyatakan komitmennya bersama Kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan LP2B.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga di masa depan.

“Kami imbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang,” tandas Artanto.

Ning S