blank
Sejumlah wartawan dan pekerja media menggelar aksi massa di peringatan May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat 1 Mei 2026. foto : istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum krusial bagi para pekerja media. Persoalan kesejahteraan yang akut dan ancaman keamanan fisik kini berada di titik nadir.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY, Iwan Arifianto, menegaskan bahwa jurnalis adalah buruh yang hak-hak dasarnya seringkali terabaikan oleh industri pers.

“Persoalan upah murah, ketidakjelasan perjanjian kerja, dan penindasan pekerja media masih berlangsung hingga saat ini,” ujar Iwan Arifianto saat gelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat 1 Mei 2026.

Catatan kelam industri media di Jawa Tengah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. KKJ mencatat rentetan kasus PHK sepihak dan kriminalisasi pekerja yang terjadi sejak 2012 hingga kini.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengungkap memori pahit 12 jurnalis Harian Semarang yang di-PHK dan justru digugat balik oleh perusahaan hingga Rp 3,2 miliar saat menuntut haknya.

“Ketika jurnalis tidak sejahtera, maka mereka rentan bekerja tidak profesional dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait penyalahgunaan profesi,” katanya.

Badai PHK dan sengketa perburuhan terus berlanjut, seperti kasus Cakra Semarang TV (2015), krisis massal PT Masscom Graphy (2018), hingga tunggakan upah di Koran Wawasan (2021).

Kondisi ini diperparah selama pandemi 2022-2024 dan penutupan kantor TV nasional di Semarang pada 2025 yang memicu gelombang pemangkasan staf media lokal.

Hingga Mei 2026, kasus terbaru menimpa lima pekerja Suara Merdeka yang mengalami pemotongan gaji selama bertahun-tahun. Kasus ini dijadwalkan akan bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah peringatan May Day tahun ini.

Iwan menyoroti kontradiksi antara beban kerja dan imbalan. Status PKWT atau kontrak, serta sistem kontributor dengan gaji per berita yang lebih murah dari segelas kopi di kafe, menjadi realitas pahit yang dihadapi awak media.

“Padahal, ekonomi merupakan indikator utama keamanan jurnalis,” katanya dengan nada sedikit emosi.

Selain kesejahteraan, isu keselamatan menjadi prioritas utama. KKJ Jateng-DIY mencatat peningkatan tajam kekerasan terhadap jurnalis. Pada 2025, tercatat 21 peristiwa kekerasan, melonjak drastis dari tahun sebelumnya.

Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi oleh aparat TNI saat liputan konflik agraria di Pati, kekerasan fisik oleh aparat saat liputan agenda Kapolri, hingga pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.

Awal tahun 2026 juga diwarnai pelarangan liputan agenda Gubernur di Pekalongan hingga intimidasi oleh ormas terhadap jurnalis Tribun Jateng pada April lalu.

“Fenomena swasensor akibat tekanan uang atau kekuasaan juga mulai menghantui ruang redaksi, ini jelas mengkhawatirkan terhadap netralitas independent jurnalis,” katanya.

Dalam aksi massa buruh media tersebut, sejumlah tuntutan disampaikan. Di antaranya, revisi UU Ketenagakerjaan agar berpihak pada jurnalis, penghapusan sistem outsourcing dan eksploitasi upah murah.

“Jamin kebebasan berserikat dan tolak union busting, hormati kebebasan pers dan berikan perlindungan fisik/digital, dan perusahaan wajib penuhi standar kesejahteraan sesuai Peraturan Dewan Pers No. 03/2019,” pungkasnya.

Hery Priyono