WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Unit 2 bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Garung.
Empat orang pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di area perumahan Garung, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Petugas yang tengah berpatroli mendapati sekelompok orang berkumpul di dalam salah satu rumah di
area tersebut. Warga sempat curiga banyak orang berkumpul dalam satu rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, mereka diketahui sedang melakukan praktik perjudian menggunakan kartu ceki. Sejak sore mereka diketahui telah berkumpul di salah satu rumah warga setempat.
Setelah dipastikan bahwa mereka tengah melakukan judi kartu ceki, maka seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Keempatnya merupakan warga sekitar Garung dan diduga telah melakukan judi kartu ceki beberapa kali.
Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diketahui bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan untuk memperoleh keuntungan. Pemain yang menang akan mendapatkan uang yang dikumpulkan dari peserta lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu meja, dua set kartu ceki yang telah digunakan, satu set kartu remi dan satu wadah kartu ceki.
Melanggar Hukum

Selain itu, juga ada barang bukti berupa uang tunai dengan total jutaan rupiah yang berasal dari para pelaku dan taruhan permainan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, SH MH, Selasa (28/4/2026), mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah Wonosobo,” ujar Arif.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online. Karena selain merugikan secara ekonomi juga melanggar hukum.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam U-U No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 atau Pasal 427 terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonosobo. Mereka harus mau mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilarang secara hukum.
Muharno Zarka













