blank
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun menunjukkan barang bukti obat keras ilegal hasil operasi singkat pada konferensi pers, Selasa 28/4.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi singkat pada Jumat  (24/4) malam 2026.

Yang mengejutkan dan layak mendapat apresiasi karena operasi jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen itu menjelang peringatan May Day (Hari Buruh)  1 Mei 2026. Operasi berlangsung selama 90 menit. Dari Pukul 19.00 hingga 20.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga pria dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Selasa (28/4) 2026.

blank
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kismanto dan Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun memberi keterangan pers ungkap kasus peredaran obat keras ilegal, Selasa 28/4.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Ia ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Tersangka kedua, AHA (24), warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Dari tangan AHA, polisi menyita 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.

Sedangkan  tersangka ketiga, MK (24), warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Menurut Kapolres, pihaknya kini menjerat para tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Menurut Kapolres, jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.

Bahkan efeknya bisa sangat serius. Mulai dari gangguan sistem saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kerusakan organ. Bahkan dalam dosis tinggi dapat memicu kejang dan kematian.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. Yang lebih memprihatinkan, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar dan generasi muda di wilayah Kebumen.

“Ini sangat miris. Pelajar menjadi target pasar. Sesuai komitmen Bapak Kapolres Kebumen kami bertekad memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang dan akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak merusak generasi muda,”tandas AKP Kismanto yang baru beberapa hari menjabat Kasat Resnarkoba .

Kapolese AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya. Peran orang tua juga sangat penting dalam pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, agar terhindar dari hal yang berbahaya.

Komper Wardopo