Oleh: Dr. Muh Khamdan
Perhelatan forum bahtsul masail tigkat Jawa Tengah (Jateng) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng bekerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara tinggal menghitung hari. Forum ilmiah kalangan pesantren untuk mendiskusikan, membahas, dan memutuskan hukum Islam ini akan digelar pada 20 April 2026 mendatang.
Bangkitnya kembali wacana legalisasi peraturan daerah (Perda) minuman beralkohol melalui forum bahtsul masail, menandai satu fase penting dalam dialektika hukum Islam dan kebijakan publik di Indonesia. Sebagai tradisi intelektual khas Nahdlatul Ulama (NU), bahtsul masail tidak hanya berfungsi sebagai ruang istinbath hukum, tetapi juga arena negosiasi antara teks normatif dan realitas sosial yang terus berubah.
Dalam konteks ini, pembahasan minuman beralkohol bukanlah isu baru. Nahdlatul Ulama telah berulang kali mendiskusikan persoalan ini, termasuk dalam forum pra-Munas 2021 melalui LBM PBNU yang secara khusus mengkaji RUU Larangan Minuman Beralkohol. Diskursus tersebut menunjukkan bahwa persoalan alkohol tidak semata-mata soal hukum halal-haram, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, kesehatan, dan tata kelola negara.
Lebih jauh ke belakang, dorongan pelarangan total minuman beralkohol telah menguat sejak 2020. RUU yang diusulkan mencakup larangan produksi, distribusi, hingga konsumsi berbagai jenis alkohol, termasuk minuman tradisional. Bahkan, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VI tahun 2018 yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia secara tegas mendukung pelarangan tersebut dalam kerangka masail qanuniyah.
Secara normatif, Islam telah memberikan batas yang jelas sebagaimana “al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun”. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam melihat posisi minuman beralkohol. Dalam kerangka ushul fiqih. Terdapat tiga karakter utama keharaman, meliputi tidak thayyib (baik), mengandung dharar (bahaya), dan memiliki unsur memabukkan.
Penegasan ini semakin kuat jika merujuk pada keputusan Muktamar NU ke-29 tahun 1962 di Solo yang menetapkan khamar sebagai najis karena sifat memabukkannya. Artinya, dalam perspektif fikih klasik maupun keputusan organisasi keagamaan, posisi alkohol cenderung konsisten dalam kategori yang harus dihindari.
Namun demikian, realitas sosial Indonesia tidak sepenuhnya homogen. Dalam beberapa komunitas, terutama yang memiliki latar belakang tradisi non-Islam, alkohol memiliki fungsi ritual tertentu. Meski demikian, perlu dicatat bahwa dalam perkembangan modern, banyak komunitas tersebut juga telah mengalami transformasi dalam praktik keagamaannya, termasuk dalam penggunaan alkohol.
Di sinilah pentingnya pendekatan multidisipliner. Konsumsi alkohol tidak cukup dilihat dari aspek teologis semata, tetapi juga dari perspektif kesehatan publik. Berbagai studi menunjukkan bahwa alkohol berpotensi memicu penyakit kronis, gangguan mental, hingga kecelakaan fatal. Oleh karena itu, pengaturannya menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Pendekatan hukum positif Indonesia juga telah bergerak ke arah tersebut. KUHP 2023, misalnya, mengaitkan alkohol dengan tindak pidana tertentu, seperti kejahatan susila (Pasal 424) dan perbuatan yang membahayakan keamanan serta kesehatan (Pasal 316). Ini menunjukkan bahwa negara melihat alkohol bukan sekadar komoditas, tetapi juga potensi risiko sosial.
Meski demikian, regulasi di tingkat daerah menunjukkan variasi yang sangat luas. Ada daerah yang menerapkan pelarangan total melalui qanun atau perda, sementara yang lain memilih pendekatan pengendalian distribusi atau bahkan menjadikannya sebagai sumber retribusi. Variasi ini mencerminkan otonomi daerah sekaligus kompleksitas sosial budaya Indonesia.
Kasus Jepara menjadi menarik untuk dikaji. Dengan komposisi penduduk sekitar 97 persen Muslim, muncul pertanyaan mendasar, apakah pendekatan pelarangan total lebih relevan, ataukah pengaturan terbatas yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara simplistik.
Forum bahtsul masail memiliki fleksibilitas metodologis untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan menggunakan kaidah ushul fiqih seperti maslahah mursalah, sad al-dzari’ah, atau urf, para ulama dapat merumuskan keputusan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif.
Namun, problem utama tetap terletak pada belum disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol selama lebih dari enam tahun. Meski telah diusulkan oleh berbagai fraksi seperti PPP, PKS, dan Gerindra, dinamika politik nasional menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan yang belum menemukan titik temu.
Dalam situasi ini, upaya legalisasi melalui perda yang didukung legitimasi bahtsul masail berpotensi menjadi jalan alternatif. Akan tetapi, langkah ini harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi agar tidak menimbulkan fragmentasi hukum dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan tentang minuman beralkohol bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal arah peradaban. Apakah kita ingin membangun masyarakat yang berorientasi pada kesehatan, moralitas, dan ketertiban sosial, ataukah memberi ruang kompromi yang berisiko? Di sinilah peran ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan menjadi sangat krusial dalam merumuskan jalan tengah yang adil, bijak, dan berkelanjutan.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Pembina Paradigma Institute













