SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jateng kembali melaksanakan penyuluhan hukum bagi pelajar. Kegiatan digelar di SMK Negeri 8 Semarang yang diikuti oleh siswa kelas XI, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Kanwil Kemenkum Jateng yang menyasar SMA/SMK di wilayah Semarang, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, serta mencegah pelajar dari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sejalan dengan materi yang disampaikan. Para siswa diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup pengaturan hukum yang lebih luas serta relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
Hadir sebagai narasumber, Tim Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Jawa Tengah, Toto Kuncoro dan Clara Petra sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Aprilian Dwi Raharjanto, sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Kepala SMK Negeri 8 Semarang, Mugiyono menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media sosial bagi para siswa. “Di era media sosial saat ini, akan sangat mudah siswa-siswi ini terpengaruh arus. Seperti tren yang belum tentu positif, asal ikut, asal buat, asal posting. Penting bagi kalian untuk memiliki dasar pemahaman hukum berikut dampaknya agar tidak terjerumus dalam pelanggaran,” terangnya.
Sementara Toto Kuncoro, sebagai pemateri pertama menyampaikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyebut bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
“Bijaklah dalam berkomentar, membagikan informasi, maupun berinteraksi di dunia digital karena semua itu ada konsekuensinya, apalagi kalian masih usia remaja yang seharusnya dapat memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat,” katanya.
Sedangkan pemateri Clara Petra mengangkat isu terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual. Ia menekankan, remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap kejahatan tersebut sehingga harus lebih hati-hati.
“Usia remaja seperti kalian pada saat ini, berada pada fase pencarian jati diri sehingga mudah tertarik pada berbagai tawaran yang belum jelas kebenarannya. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku TPPO,” ungkapnya.
Clara berharap, pelajar di SMKN 8 Semarang agar memiliki keberanian untuk bersuara apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual, karena perlindungan hukum tersedia bagi korban.













