WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Wakil Bupati Wonogiri, Imron Rizkyarno, menyatakan, pencegahan tindak penyalahgunaan narkotika, tidak boleh hanya sekedar sosialisasi seremoni. ”Tetapi harus dipahami sebagai kebutuhan bersama,” tegasnya.
Penegasan Wakil Bupati ini, Senin (13/4/26), disampaikan di forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, saat tampil mewakili Bupati dalam menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kata Imron, dampak dari tindak penyalahgunaan narkotika, dapat merusak generasi bangsa, merusak masa depan anak-anak. ”Kita secara sendiri maupun bersama-sama, harus mencegah dan memberantasnya,” tandasnya.
Rapat paripuna DPRD dipimpin Wakil Ketua Krisyanto bersama Wakil Ketua Sugeng Achmady dan Wakil Ketua Suryo Suminto, dengan didampingi Sekretaris Dewan Edhy Trihadiyantho. Bupati Setyo Sukarno, izin karena mendatangi rapat di Jakarta, dan mewakilkan kepada Wakil Bupati Imron Rizkyarno, untuk hadir dalam rapat paripurna.
Sebanyak 36 dari 50 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna tersebut. Mereka terdiri atas sebanyak 21 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, 4 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 4 dari 5 Anggota Fraksi PKS, 4 dari 7 Anggota Fraksi Gerinda Plus PAN dan 3 dari 4 Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat (KBD).
Wakil Bupati, Imron Rizkyarno, berharap, dari aspek preventif, Raperda ini harus mampu menggerakkan partisipasi masyarakat hingga level terkecil. Yaitu keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini penting dilkukan, untuk mencegah orang-orang di sekitar kita dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi
Pada bagian lain, Wakil Bupati Imron, menegaskan perlunya tindakan rehabilitasi terpadu. ”Kami menekankan pentingnya aksesibilitas bagi penyalahguna untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan pelayanan sosial, tanpa rasa takut akan stigma atau kriminalisasi bagi korban,” tandas Wakil Bupati Imron,
Bersama itu, harus ada sinergi kelembagaan, agar Raperda ini harus menjadi payung hukum bagi kolaborasi antar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga vertikal lainnya, maupun unsur masyarakat. ”Karena itu, perlu dibentuk tim terpadu yang responsif dan memiliki indikator kinerja yang jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Wakil Bupati Imron.
Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan salah satu dari empat Raperda Inisitif DPRD yang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda. Tiga Raperda lain terdiri atas Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wonogiri Nomor: 2 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Keempat Raperda Inisiatif Dewan ini, sebelumnya diajukan oleh DPRD pada rapat paripurna yang digelar Senin (6/4/26) lalu. Yang secara rinci, dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto.













