blank
Para siswa sebuah sekolah di Kudus menikmati MBG. Foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Seorang siswa SMK di Kabupaten Kudus, Muhammad Rafif Arsya Maulidi, diduga mengalami intimidasi setelah menyampaikan kritik terhadap program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat terbuka kepada Presiden RI.

Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kudus. Dalam keterangan resminya, LBH Ansor menegaskan bahwa tindakan Rafif merupakan bentuk hak konstitusional yang sah dan dilindungi undang-undang.

Kuasa hukum dari LBH Ansor Kudus, Yusuf Istanto, menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, Rafif justru menjalankan hak kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Tidak ada satu pun dasar hukum yang dapat membenarkan pelarangan, apalagi intimidasi terhadap tindakan anak yang menyampaikan pendapat,” tegasnya dalam press release, Senin (13/4/2026).

Kritik untuk Kesejahteraan Guru

Dalam surat terbukanya, Rafif tidak menolak program MBG. Ia hanya mengusulkan agar jatah program tersebut dapat dialihkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di sekolahnya.

Menurut LBH Ansor, langkah tersebut mencerminkan kepedulian sosial dan kepekaan seorang pelajar terhadap kondisi guru, khususnya di lingkungan sekolah swasta.

“Tindakan ini adalah bentuk empati dan praktik nyata pendidikan demokrasi,” imbuhnya.

Dugaan Intimidasi Disorot

LBH Ansor menilai serius adanya dugaan intimidasi yang dialami Rafif setelah suratnya viral di publik. Bahkan, jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap anak yang menyampaikan pendapat merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Dari hasil komunikasi awal, dugaan intimidasi disebut berasal dari oknum karyawan terkait program MBG. Namun, pihak tersebut dikabarkan telah meminta maaf kepada keluarga Rafif.

Siap Tempuh Langkah Hukum

LBH Ansor memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada kliennya, termasuk menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti yang cukup.

Langkah yang akan dilakukan di antaranya berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Komnas HAM, serta Komisi Perlindungan Anak.

“Kami akan menempuh langkah hukum pidana jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan intimidasi tersebut,” tegasnya.

Soroti Kualitas Demokrasi

LBH Ansor menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya dalam melindungi kebebasan berpendapat generasi muda.

Mereka menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, bukan ancaman.

“Keberanian seorang anak untuk berpikir kritis adalah tanda kemajuan bangsa, bukan sesuatu yang harus dibungkam,” pungkasnya.

Ali Bustomi