WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, menangkap seorang pria pengedar obat keras Daftar G secara ilegal. Keberhasilan mengamankan seorang pelaku ini, disertai dengan pengamanan kelengkapan barang buktinya.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (11/4/26), menyatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (10/4/26). Lokasinya di wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Dalam kesmepatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial V (19). Yang bersangkutan memiliki status kependudukan sebagai, warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri. Keberadaannya, diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
Disbeutkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kota Wonogiri. Menindaklanjuti informasi masyarakat ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan mengamankan pelaku, bersamaan saat dia hendak melakukan transaksi.
Berlogo Y
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y”. Obat keras Daftar G ini, dia kemas dalam dua klip plastik. Bersama itu, juga diamankan alat bukti lain, yakni berupa satu bungkus rokok warna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Wonogiri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto (Jo)Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Anom Prabowo, menyatakan, Polres Wonogiri mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat, sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Wonogiri.(Bambang Pur)













