SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis hasil putusan pengadilan atas kasus pidana di bidang perpajakan yang dilakukan wajib pajak yaitu terdakwa berinisial MM, Selasa 10 Maret 2026.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa MM pada 5 Maret 2026 yang merupakan Komisaris PT GBP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan,” katanya saat memberikan keterangan pers.
Terdakwa turut serta dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar/tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Vonis tersebut tertuang dalam Dokumen Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp5.204.189.852.
Denda tersebut merupakan dua kali pokok kerugian negara yang timbul. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pada putusan tersebut juga disebutkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan. Empat bidang tanah dan bangunan atas nama terdakwa di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dirampas untuk negara.
Selain itu, ratusan barang bukti berupa faktur pajak, invoice, purchase order, rekening koran, dan dokumen perusahaan lainnya sebagian besar dikembalikan kepada pihak terkait. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka pada Kamis 5 Maret 2026.
Sebelumnya, terdakwa selaku Komisaris PT GBP diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Terdakwa melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020,” katanya.
Arif menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan terdakwa melalui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020 dan melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.
“Selama kurun waktu tersebut, MM tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sedangkan di SPT Masa PPN PT GBP menyatakan tidak ada penyerahan selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Arif juga menjelaskan, sebetulnya MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.
“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Menurut Arif, putusan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindakan yang sama dengan MM.
“Saya berharap wajib pajak bisa mengambil pelajaran agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus apapun. Diharapkan ke depan wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Hery Priyono













