blank
H Moh Ilyas SH, MM. Foto: Istimewa.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Bulan suci Ramadan sejumlah tempat hiburan Karaoke di Kota Tegal tetap beroperasi menjadi sorotan dan perhatian Fraksi Amanat Persatuan (F-AP) DPRD Kota Tegal.

“Bersama ini kami dari Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal menyampaikan beberapa hal menjadi sorotan dan perhatian kami di bulan
suci ini,” kata Sekretaris Fraksi AP DPRD Kota Tegal, H Moch Ilyas SH, MM saat membacakan Pandangan Akhir (PA)
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang kawasan tanpa rokok, dan BPR Bank Bahari pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (5/3/2026).

Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal menyampaikan selama bulan Ramadan hampir semua usaha karoke yang ada di Kota Tegal tetap beroperasi dengan riang gembira tanpa mengindahkan surat himbauan dari Wali Kota Tegal.

“Kami menganggap perlu langkah tegas dari pemerintah terkait tersebut. Karena aturan adalah aturan smua harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Tegal,” ujar Moch Ilyas.

Selain itu, Fraksi Amanat Persatuan menyampaikan ada aturan Undang
undang Nomer 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu, dan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Apabila Daerah yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai (dalam UU HKPD) dengan pembatasan
30 persen. Apabila melanggar akan berpotensi dikenai sanksi tegas berupa administratif dan fiskal. Sanksi-sanksi yang menanti jika pemerintah daerah tidak mengesekusi antara lain, penundaan atau pemotongan dana transfer Pemerintah Pusat.

Sanksi lain berupa teguran dan penolakan evaluasi Rancangan Perda APBD oleh Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota.

Dari aturan diatas Kota Tegal sendiri belanja pegawai di 2026 sekitar 628 milyar atau berkisar 50 persen lebih angka ini merupakan angka
yang amazing seperti take line Kota Tegal. Maka, pemerintah kota tegal mulai sekarang perlu difikirkan bagaimana menanggulangi agar Kota Tegal tidak mendapatkan sanksi di 2027 nantinya.

Moch Ilyas juga menyinggung soal DPRD Kota Tegal telah memanggil Sekda Daerah dan beberapa instansi terkait masalah kegiatan event tari geol yang membuat viral jagat maya yang mengasumsikan bahwa ASN Kota Tegal melakukan pelanggaran Undang-undang Nomer 20 Tahun 2023 tentang ASN yang
mengamanatkan netralitas tidak diperkenankan mengikuti praktek
politik praktis atau yang bisa kita sebut politik birokrasi.

“Fraksi kami berharap ini tidak terjadi kembali dan menjadi pelajaran bersama, tetapi jika terjadi kembali maka Fraksi kami meminta agar perlunya DPRD untuk melaporkan ASN yang membangkang aturan ke Kementrian Men PAN RB agar segera ditindak dengan Undang-undang yang berlaku,” ujar Moch Ilyas.

Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Bahari Kota Tegal Fraksi Amanat Persatuan berpandangan bahwa perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian rakyat bank Bahari Kota Tegal harus mempunyai kontribusi aktif dalam meningkatkan PAD dan berperan aktif untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM yang merupakan ujung tombak perekonomian masyarakat Kota Tegal.

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian rakyat Bank Bahari Kota
Tegal dipandang sebagai upaya strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.

Selain itu juga sarana untuk memberikan akses yang sebesar besarnya dibidang keuangan bagi UMKM, petani dan pedagang dengan proses cepat
dan syarat fleksibel agar mereka tidak terjerat pinjol atau rentenir.

Fraksi Amanat Persatuan menegaskan bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal harus mempunyai target kinerja yang terukur.

Mendorong inklusi keuangan dengan cara menjangkau masyarakat
yang belum memiliki akses bank umum, memberikan edukasi menabung di masyarakat khususnya kalangan pelajar.

Isno M Wadmin