blank
Foto bersama dalam penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja 2026 dengan OBH. Foto: Dok/Humas

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, terutama dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan kasus di mana penerima bantuan hukum hanya didampingi saat persidangan tanpa konsultasi yang memadai di luar agenda sidang.

“Pendampingan hukum tidak boleh sekadar formalitas. OBH harus memastikan bahwa setiap penerima bantuan hukum mendapatkan pendampingan yang substantif, termasuk konsultasi dan pembelaan yang benar-benar mencerminkan kepentingan klien,” ujar Delmawati.

Ke depan, pelaksanaan kegiatan nonlitigasi juga akan diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan yang telah dibentuk di berbagai wilayah Jawa Tengah. Melalui skema ini, organisasi pemberi bantuan hukum diharapkan dapat memperkuat peran paralegal desa dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap seluruh organisasi pemberi bantuan hukum mampu menjalankan program bantuan hukum secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin semakin terbuka.

Ning S