
“Pelantikan ini adalah tonggak awal dari panjangnya jalan yang telah Saudara lalui. Momentum ini merupakan tanggung jawab baru. Segera implementasikan ilmu yang diperoleh, baik teori maupun praktik, di jalan yang benar dan dengan niat yang baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar para notaris menjaga marwah jabatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Heni menyoroti peran strategis notaris sebagai salah satu pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015.
Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui aplikasi goAML.
“Notaris adalah salah satu profesi yang bertanggung jawab mencegah praktik money laundering. Prinsip mengenali pengguna jasa harus dipahami dan diterapkan dengan sungguh-sungguh. Tingkatkan kapasitas diri dan jangan sampai terjadi pelanggaran dalam penyusunan akta autentik,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi notaris sebagai pelapor telah dijamin undang-undang, termasuk kerahasiaan identitas dan perlindungan dari ancaman.
Ning S













