blank
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH memberikan penjelasan kepada awak media. Foto: Isnon M Wadmin.

TEGAL (SUARABARU.ID)
Polres Tegal Kota menyampaikan informasi terkini terkait dengan tindakan penertiban sabung ayam.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH kepada sejumlah wartawan Selasa (3/3/2026) dikantornya menyampaikan, bahwa
pada Minggu (1/3/2026) pukul 13.00, Satreskrim Polres Tegal Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Husen Asnawi SH, MH mendatangi lokasi dugaan adanya judi sabung ayam di Jalan Timor Timur Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Hal itu mendasari informasi dari masyarakat. Apa lagi pada hari Minggu informasinya para pemainnya datang dari luar kota.

Kapolres menjelaskan, saat tiba dilokasi, aktifitas sabung ayam ternyata sudah bubar. Namun demikian, di lokasi ditemukan beberapa bukti yang mengindikasikan dan yang menguatkan adanya praktek perjudian. Diantaranya adalah 18 unit sepeda motor, 11 ekor ayam berikut tas ayam, 1 arena (kalangan) sabung ayam. Dilokasi petugas juga mengamankan atau mendapati 4 orang yang berinisial NF, W, AS, dan IJ dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil keterangan dari 4 orang yang diamankan, mereka mengaku sebagai penonton sehingga mereka diijinkan pulang ke rumah masing-masing dengan wajib lapor 2X seminggu.

Kemudian berdasarkan informasi dan keterangan dari ke 4 orang tersebut juga diperoleh fakta bahwa petugas saat mendatangi lokasi sabung ayam dilakukan penyampaian secara presuasif agar mereka tidak melarikan diri untuk tetap berada di lokasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa dalam melakukan tindakan, petugas Satreskrim Polres Tegal Kota tidak melakukan pengejaran, tidak melakukan upaya paksa secara berlebihan, tidak ada tindakan intimidasi maupun penggunaan senjata api. Sehingga ditegaskan, terhadap segala bentuk tindak pidana termasuk perjudian termasuk kejahatan yang akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP….

Terkait dengan penemuan mayat di wilayah Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal Kota menjelaskan, sehubungan penertiban yang disampaikan. Selang beberapa jam, pada malam hari petugas menerima informasi bahwa ada 4 orang yang mencebur ke sungai upaya melarikan diri.

“Keesokan harinya, kita menerima informasi adanya penemuan mayat di kawasan Pantai Larangan Kabupaten Tegal,” ujar AKBP .

Berdasarkan informasi awal terebut korban diduga salahsatu orang yang berada di lokasi perjudian dan berupaya melarikan diri menyebrangi sungai pada saat petugas datang. Korban berinisial MA warga Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

“Terkait dengan hal ini kami terus berkoordinasi untuk memastikan penanganannya berjalan dengan profesional dan transparan,” ucapnya.

Ada informasi terbaru hari ini Selasa (3/3/2026) telah ditemukan 2 orang dalam kondisi meninggal dunia akibat tenggelam.

Berdasarkan hasil investigasi awal keduanya merupakan rekan yang sebelumnya ditemukan meninggal. Identitas korban S warga Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, dan KS warga Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal. Sebelumnya kedua korban dikabar hilang dan diduga terjun ke sungai saat kejadian.

Ada satu orang yang sempat dilaporkan hilang UD warga Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal, berdasarkan informasi dari keluarga, dalam kondisi sehat, selamat, dan saat ini sedang berada di luar kota, masih belum kembali pasca kejadian.

“Terakit hal tersebut saya selalu Kapolres Tegal Kota menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Saat ini proses penanganan dan pendalaman masih berlanjut dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan,” ucap Kapolres.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri dalam situasi apapun, tetap tenang, kooperatif saat ada kegiatan penertiban. Apa lagi situasinya saat ini bulan ramadan,” pesannya.

Pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis dan sesuai prosedur.

“Kami dari Polres Tegal Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk perjudian yang merusak tatanan sosial masyarakat. Dalam setiap tindakan kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dan prosedural. Perkembangan kasus ini tentunya akan kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kapolres.

Isno M Wadmin