blank
Wakil Ketua Komite I DPD RI H Muhdi saat berkunjung ke Pendapa Kudus. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyoroti serius persoalan status ASN paruh waktu yang hingga kini dinilai masih menyisakan banyak ketidakjelasan, khususnya bagi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan Muhdi usai pertemuan dengan Bupati Kudus, Sekda, serta jajaran OPD di Pendapa Kabupaten Kudus. Ia menegaskan, kedatangannya ke daerah untuk memastikan implementasi Undang-Undang ASN berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN.

“Undang-undang memang tidak menyebut istilah paruh waktu, tetapi non-ASN harus diangkat menjadi ASN. Akhirnya muncul penuh waktu dan paruh waktu. Problemnya justru di paruh waktu ini,” tegasnya.

Diskriminatif dan Gaji Tak Jelas

Muhdi mengungkapkan, keluhan terbesar yang ia terima adalah soal diskriminasi terhadap ASN paruh waktu. Menurutnya, sejak istilah “paruh waktu” disematkan, sudah muncul kesan perlakuan berbeda.

“Diskriminatif dari sebutannya saja sudah. Apalagi gajinya tidak jelas, hak dan kewajibannya tidak jelas, bahkan siapa yang membayar juga belum jelas,” ujarnya.

Ia menekankan, secara prinsip gaji ASN paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Namun persoalan muncul karena sumber penggajian sebelumnya beragam, mulai dari APBD hingga dana BOS. Kini, ketika dana BOS tidak lagi bisa digunakan, daerah kebingungan mencari sumber anggaran pengganti.

Di Kudus, Bupati telah menetapkan gaji minimal Rp1 juta bagi ASN paruh waktu. Namun menurut Muhdi, angka tersebut masih menyisakan persoalan karena sumber dan perhitungannya belum solid. Belum lagi hak lain seperti jaminan kesehatan dan gaji ke-13 yang belum memiliki kejelasan.

TKD Turun, Daerah Makin Sempit

Muhdi juga menyoroti menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) yang membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Akibatnya, pembiayaan ASN paruh waktu kerap hanya mengandalkan dana tak terduga.

“Kalau mau menggaji harus pasti, tapi dananya malah tidak terduga. Ini berisiko sekali,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan masa kontrak ASN paruh waktu. Saat ini kontrak umumnya satu tahun dan diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah. Sementara di Kudus sendiri, masih ada lebih dari 700 tenaga yang belum diangkat menjadi paruh waktu, padahal kebutuhan riil di lapangan masih tinggi.

“Jangankan menghentikan yang sudah paruh waktu, yang 700 saja tidak berani karena kelasnya kosong. Artinya ini masalah serius,” tegasnya.

Bandingkan dengan P3K Program MBG

Muhdi menilai ada ketidakadilan dalam kebijakan pemerintah. Ia membandingkan dengan pengangkatan P3K dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya langsung mendapat status dan gaji standar dari pusat.

“Mereka yang ditempatkan di dapur mitra langsung diberi status P3K dengan gaji standar dan dijamin pusat. Sementara guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi justru diserahkan ke daerah sesuai kemampuan masing-masing. Ini tidak fair,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden, melihat fakta di lapangan dan tidak membeda-bedakan ASN hanya karena sektor atau program tertentu.

Sebagai tindak lanjut, Muhdi memastikan DPD RI akan memanggil kementerian terkait, terutama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, usai Lebaran mendatang.

Agenda tersebut untuk mendesak kejelasan regulasi, mulai dari status kepegawaian, masa kontrak, gaji, hak dan kewajiban, hingga pengaturan jam kerja yang hingga kini belum diatur secara rinci.

“Menetapkan status tapi jam kerjanya tidak diatur, ini kan aneh. Hak dan kewajibannya juga belum jelas. Ini yang akan kami tuntut,” katanya.

Muhdi juga menyinggung kemungkinan adanya benturan dalam Undang-Undang ASN itu sendiri, terutama ketika status ASN diberikan namun haknya tidak setara.

“Kalau namanya beda tidak masalah, asalkan haknya relatif sama. Tapi ini nama sudah beda, haknya juga beda. Ini yang menjadi persoalan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, DPD RI akan memperjuangkan agar pemerintah bersikap objektif dan adil terhadap seluruh ASN, termasuk yang berstatus paruh waktu, agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan di lingkungan pemerintahan sendiri.

Ali Bustomi