Upaya pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga di Kantor UPTD PPA Kab Jepara pada Jumat 20 Februari 2026.
Pendampingan dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak, diantaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermandes), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Turut hadir pula Tim Penilai Restitusi LPSK yang melakukan proses penilaian dan perhitungan kerugian korban secara komprehensif.
“Restitusi merupakan hak korban berupa ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana atas dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan, baik kerugian materiil seperti biaya pengobatan, rehabilitasi, dan pemulihan, maupun kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis yang dialami korban,” Terang Sahabat Saksi dan Korban SSK Wilayah Jawa Tengah Jeanette S. Listiyani, S.E, M.M.
Jeanette menyatakan pemenuhan restitusi menjadi bagian penting dari keadilan bagi korban karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara nyata. Pendampingan ini diperkuat guna memastikan para korban yang ada memperoleh keadilan sekaligus pemulihan secara menyeluruh. “SSK sebagai bagian dari LPSK yang hadir di daerah berguna untuk mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Jeanette.
Menurutnya, SSK berperan sebagai pendamping yang memastikan saksi dan korban memahami hak-haknya serta memperoleh perlindungan dan pemulihan secara optimal selama proses hukum berlangsung. Proses ini bertujuan untuk memastikan nilai restitusi yang diajukan sesuai dengan dampak yang dialami korban serta memiliki dasar perhitungan yang akuntabel sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, UPTD PPA berperan dalam layanan perlindungan awal melalui penerimaan pengaduan, layanan konseling, serta koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus berjalan secara terpadu dan berperspektif korban. SSK, Peksos, UPTD PPA bersama LPSK melakukan asesmen kebutuhan korban serta mendampingi keluarga dalam memahami mekanisme pengajuan restitusi agar hak tersebut dapat diperjuangkan sejak tahap awal penanganan perkara.
Dalam sinerginya, Peksos dari Dinsospermandes memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial guna membantu pemulihan kondisi mental dan sosial korban. Kehadiran Tim Penilai Restitusi LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan proses pengajuan restitusi berjalan tepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Diharapkan, melalui penguatan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, hak restitusi semakin dipahami sebagai hak hukum korban yang wajib diperjuangkan demi terciptanya keadilan serta pemulihan yang bermartabat,” pungkas Jeanette.
Septiana W.













