“Harus ada keterbukaan. Dengan jumlah kamar dan karyawan tertentu, kebutuhan airnya tentu bisa dihitung. Jangan sampai laporan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Sutejo.

Ia juga mengingatkan tentang amanat Perda Tahun 2025 tentang penggunaan sumber daya air. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa hotel, perusahaan, dan rumah makan wajib memenuhi minimal 20 persen penggunaan air dari sumber yang ditentukan sesuai regulasi.

Komisi B berharap ketentuan tersebut dipatuhi sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah.

Berbeda dari sidak sebelumnya, kali ini Komisi B melibatkan OPD yang membidangi pendapatan dan pengawasan secara langsung. Langkah ini diambil agar hasil temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti secara teknis.

Sutejo menegaskan, sidak bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong kemitraan dan keterbukaan antara pemerintah dan pelaku usaha demi kepentingan bersama.

“Kami mengajak pengusaha untuk terbuka. Kalau ada catatan, segera diperbaiki. Tujuannya agar tidak ada kerugian bagi pemerintah daerah dan pendapatan bisa meningkat,” pungkasnya.

Ali Bustomi