WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Untuk dapat masuk ke dalam rumah, tersangka pelaku percobaan pencurian, menggunakan modus dengan cara terlebih dahulu merusak kancing (kunci) pintu memakai sabit. Tapi aksinya ini, dipergoki pemilik rumah dan diteriaki maling-maling, sehingga buru-buru kabur sebelum melakukan tindak pencurian.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (25/1/26), menyatakan, kasus percobaan pencurian itu berlangsung di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Berkat gerak cepat petugas, tersangka pelaku percobaan pencurian berhasil ditangkap oleh personel dari Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri. Yang bersangkutan adalah seorang pria berinisial MIW (28), berhasil ditangkap kurang dari waktu 24 jam setelah kasusnya dilaporkan.
Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam (22/1/26) sekitar Pukul 20.30, bertempat di rumah seorang warga bernama Tarti, di Bakalan RT 02/03, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Malam itu, tersangka berusaha mencuri di rumah Tarti.
Menurut Kapolsek Purwantoro Iptu Nugroho Setyo Hartono, aksi pelaku diketahui langsung oleh Tarti yang saat itu berada di dalam rumah. Korban spontan berteriak, sehingga membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah belakang rumah.
Cepat
Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Purwantoro langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat kerja sama yang solid, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku diamankan pada Jumat dinihari (23/1/26) sekitar Pukul 01.00 di kediamannya. Rumah pelaku masih berada dalam satu wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah sabit yang diduga pernah digunakan untuk merusak kancing pintu rumah korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berupaya masuk dengan cara merusak kunci pintu menggunakan sabit. Kemudian masuk ke dalam rumah, untuk tujuan melakukan pencurian barang-barang berharga. Namun aksinya tersebut, gagal karena keburu dipergoki pemilik rumah.
Kapolres mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan tersebut, merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindaklanjuti setiap laporan warga secara profesional dan bertanggung jawab.
Kepada pelaku, dijerat Pasal 477 KUHPidana Juncto Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah sabit yang pernah digunakan untuk merusak kancing pintu.(Bambang Pur)













