PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Telah terjadi peristiwa temperan antara KA 2716 (KA barang muatan semen Karsolo Service) relasi Karangtalun–Solo Balapan dengan seorang pejalan kaki di KM 475+9 petak jalan Butuh–Kutoarjo pada Senin (12/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin.
Sesaat setelah kejadian, korban segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD Purworejo. Peristiwa tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Butuh.
KAI menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
”KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
Arif Age













