WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, berhasil membongkar peredaran sabu. Seorang pria berinisial S (42), diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Senin (12/1/26), Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, penangkapan tersangka merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Wonogiri.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Selasa malam (6/1/26) sekitar Pukul 20.30. Lokasinya di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri, langsung melakukan penyelidikan. Buntutnya, berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni Handphone atau ponsel dan sepeda motor, bungkus rokok, serta plester hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
40 Tersangka
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Polres Wonogiri, tandas AKP Anom Prabowo, berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepada masyarakat, diajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.
AKP Anom Prabowo, menyatakan, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri, masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagaimana pernah diberitakan, selama Tahun 2025, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 36 perkara dengan 40 orang tersangka. Terdiri atas sebanyak 28 kasus dengan 28 orang tersangka perkara narkotika dan sebanyak 8 kasus dengan 12 orang tersangka kasus obat terlarang daftar G. Bersama itu, menyita barang bukti sabu sebanyak 8,24 gram, ganja/sintetis sebanyak 75,14 gram dan pil koplo sebanyak 28.197 butir.(Bambang Pur)













