SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial RI melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia hukum nasional.
Salah satu wujud komitmen tersebut ditandai dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Senin (5/1/2026).
Program PKL ini akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak 5 Januari hingga 7 Februari 2026. Selama periode tersebut, mahasiswa akan terlibat secara aktif dalam berbagai aktivitas kerja di lingkungan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, sebagai bagian dari pembelajaran praktis mengenai pengawasan peradilan.
Pelaksanaan PKL difokuskan pada pendalaman tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme penerimaan dan penanganan laporan masyarakat, serta pelaksanaan pemantauan persidangan di wilayah hukum Jawa Tengah.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan menyampaikan, kegiatan PKL merupakan bagian dari strategi kelembagaan Komisi Yudisial dalam memperkuat literasi etik dan kesadaran hukum generasi muda.
Menurutnya, pengenalan sejak dini terhadap nilai-nilai integritas peradilan menjadi fondasi penting dalam membentuk calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.
“Melalui kegiatan praktik kerja lapangan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman normatif, tetapi juga gambaran empiris mengenai dinamika pengawasan peradilan. Kami berharap pengalaman ini dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” ujar Farhan.
Dikatakan, keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas kelembagaan Komisi Yudisial juga menjadi sarana pembelajaran kontekstual mengenai peran lembaga pengawas peradilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.













