KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolres Kudus, petugas membubarkan kegiatan hiburan malam bertajuk “Party Night” yang digelar tanpa izin dan disertai konsumsi minuman keras (miras) di kawasan Coffee Street Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1/2026) malam.
Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan akibat dentuman musik keras serta aktivitas pesta miras di ruang publik. Laporan masyarakat itu langsung direspons Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., yang memimpin personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK ke lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami menerima aduan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Warga merasa sangat terganggu dengan suara musik keras dan adanya indikasi pesta miras di area trotoar Jalan Tanjung,” ujar AKP Subkhan.
Tanpa Izin Digelar di Trotoar
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sebuah acara bertajuk “PARTY NIGHT” dengan penampilan Youth Flow yang digelar di Hinode Coffee. Acara tersebut dihadiri sekitar 30 orang dan berlangsung di atas trotoar jalan tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik tempat dan penyelenggara kegiatan, masing-masing berinisial MNY (18), mahasiswa asal Gebog selaku pemilik Street Coffee, serta VPA (22), mahasiswa asal Jekulo yang bertindak sebagai penanggung jawab acara.
Selain menghentikan kegiatan, petugas juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif dengan volume tinggi yang menjadi sumber kebisingan.
Langgar Aturan
Kapolsek Kudus Kota menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya penyelenggaraan keramaian tanpa izin, gangguan ketentraman lingkungan pada malam hari, konsumsi minuman beralkohol, serta penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum.
“Kegiatan ini jelas melanggar aturan karena digelar tanpa izin, menggunakan fasilitas umum, menimbulkan kebisingan, dan disertai miras,” tegasnya.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Sebagai langkah pembinaan, keduanya diwajibkan kembali menghadap pada Senin, 5 Januari 2026, untuk mendapatkan pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Subkhan mengimbau para pelaku usaha, khususnya di kawasan Coffee Street, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, terutama terkait kegiatan keramaian di ruang publik.
“Polri tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus tetap menaati aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru mengganggu masyarakat, melanggar hukum, apalagi disertai miras,” pungkasnya.
Ali Bustomi













