
“Sindikat ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dan terlibat dalam sedikitnya 10 lokasi kejadian perkara. Namun, baru satu korban yang melapor, sementara korban lainnya masih kami hubungi,” terangnya.
Diketahui, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Ada juga satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dalam kasus ini diantaranya ada dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK dan lainnya.
Ning S













