Oleh : Dr. Muh Khamdan
Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) antara kubu Ketua Umum PBNU dan kubu Rais ‘Am PBNU bukan sekadar perselisihan personal elite, melainkan krisis struktural yang menguji fondasi tata kelola organisasi keagamaan terbesar di dunia. Dalam perspektif ilmu politik Islam dan sosiologi politik NU, konflik ini merepresentasikan benturan antara otoritas karismatik dan legalitas administratif yang semakin dominan dalam organisasi modern.
Pemberhentian Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf oleh Rais ‘Am KH. Miftahul Akhyar, disertai pengangkatan pejabat pengganti KH. Zulfa Mustofa, menciptakan fakta politik internal yang berlawanan dengan fakta hukum negara. Negara, melalui sistem hukum administrasi modern, masih mengakui duet Gus Yahya–KH. Miftahul Akhyar sebagai kepengurusan sah. Dualitas inilah yang melahirkan apa yang dalam teori administrasi disebut sebagai conflicting authority without clear jurisdiction.
Akibatnya, PBNU mengalami stagnasi organisasi. Keputusan-keputusan strategis tersandera konflik legitimasi, sementara mekanisme penyelesaian sengketa internal tidak tersedia atau tidak dipercaya oleh kedua kubu. Dalam teori hukum administrasi, kondisi ini dikenal sebagai institutional deadlock, yakni kebuntuan akibat absennya prosedur resolusi konflik yang bersifat final dan mengikat.
Dorongan menuju ishlah atau rekonsiliasi sejatinya kuat, terutama karena NU berada di ambang peringatan satu abad berdirinya pada 31 Januari 2026, versi miladiyah. Namun, ishlah bukan sekadar niat moral, melainkan membutuhkan saluran mekanisme. Ketika setiap kubu “saling mengunci” akses struktural, rekonsiliasi berubah menjadi jargon tanpa infrastruktur kelembagaan.
Keunikan NU selama ini bertumpu pada konsep kebarokahan kyai, yakni legitimasi spiritual yang melampaui teks hukum. Namun konflik ini menunjukkan perubahan drastis. Kebarokahan kalah oleh AD/ART dan legalitas negara. Dalam perspektif Max Weber, NU sedang bertransisi dari dominasi charismatic authority menuju legal-rational authority, namun tanpa desain transisi yang matang.
Hal yang lebih memprihatinkan, konflik ini menyingkap krisis peran kyai sepuh. Kyai yang selama ini menjadi simbol kearifan justru terjebak dalam arus informasi yang diproduksi oleh kyai muda atau para gus yang lebih piawai memainkan politik organisasi. Otoritas sepuh tidak runtuh karena kehilangan ilmu, tetapi karena kehilangan kontrol atas arus informasi dan mekanisme keputusan.
Jika konflik ini dibiarkan hingga bermuara pada Muktamar Luar Biasa (MLB), risiko terburuk adalah lahirnya dualisme muktamar dan dua kepengurusan PBNU. Dalam teori hukum administrasi, ini disebut competing legitimacy, yang efeknya menjalar ke seluruh struktur organisasi hingga ke tingkat wilayah dan cabang, menciptakan kesemrawutan struktural jangka panjang.
Situasi ini menunjukkan urgensi reformasi internal NU, bukan sekadar penyelesaian konflik elite. Reformasi tersebut harus berangkat dari desain kelembagaan yang jelas, modern, dan konsisten dengan tradisi NU. Salah satu langkah strategis adalah penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara permanen, bukan ad hoc, dengan kewenangan eksplisit mengangkat dan memberhentikan Rais ‘Am.
Dalam perspektif hukum administrasi modern, AHWA harus diposisikan sebagai supreme constitutional organ NU, bukan sekadar forum simbolik. Keputusan AHWA harus final, mengikat, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga tidak mudah dipolitisasi oleh faksi-faksi internal.
Selain itu, Majelis Tahkim PBNU perlu dipermanenkan sebagai lembaga peradilan internal organisasi. Tanpa Majelis Tahkim yang independen, setiap konflik struktural akan selalu berakhir di ruang politik, bukan ruang hukum organisasi. Prinsip due process of law harus hadir di tubuh NU, bukan hanya dalam wacana negara.
Reformasi juga harus menyentuh Dewan Mustasyar, yang selama ini cenderung vakum peran. Dalam desain organisasi modern, dewan penasihat seharusnya menjadi guardian of institutional ethics, bukan sekadar simbol kehormatan. Tanpa peran yang jelas, NU kehilangan rem moral ketika konflik elite membesar.
Lebih jauh, supremasi Syuriyah harus ditegaskan kembali. Para kyai dalam struktur syuriyah bukan ornamen, melainkan pengendali arah jam’iyyah. Dalam model ideal, Ketua Tanfidziyah cukup dipilih oleh Rais ‘Am sebagai manajer operasional organisasi, bukan dipilih oleh muktamirin, sehingga garis komando menjadi jelas dan konflik kewenangan dapat diminimalisir.
Pada titik inilah, Rais ‘Am sebagai pemimpin tertinggi NU dituntut memiliki kekuatan langit dan kekuatan bumi, baik kebarokahan spiritual sekaligus kecakapan administratif. Rais ‘Am ideal adalah figur yang alim dalam pengajian, tetapi juga rasional dalam tata kelola organisasi. Tanpa kombinasi ini, NU akan terus terjebak dalam matahari kembar kepemimpinan.
Reformasi organisasi NU bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan sejarah. Tanpa pembenahan mekanisme, konflik serupa akan terus berulang, bahkan mengancam cita-cita mabadi khaira ummah. Jika muktamar hanya dijadikan arena perebutan legitimasi, maka NU berisiko kehilangan jati diri sebagai jam’iyyah ulama. Muktamar sejati yang dibutuhkan NU hari ini adalah muktamar penyusunan mekanisme, bukan sekadar pergantian figur.
Penulis adalah Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LTNNU MWCNU Nalumsari Jepara













