JEPARA ( SUARABARU.ID) – Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi tentang dunia pendidikan. Sekolah dasar, sebagai fondasi pendidikan karakter, tidak dapat lagi bersikap pasif dalam ruang digital. Kehadiran sekolah di media sosial bukan sekadar mengikuti tren, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan dalam menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan bermartabat.
Media sosial sejatinya dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Namun, tanpa pemahaman etika dan pengelolaan yang tepat, media sosial justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kesalahpahaman informasi hingga pelanggaran privasi peserta didik. Oleh karena itu, penguatan literasi digital di lingkungan sekolah menjadi sebuah keniscayaan.
Koordinator Satkordik Kecamatan Bangsri, Yatena, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa sekolah perlu hadir secara sadar dan terarah di ruang digital. “Sekolah harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Media sosial dapat menjadi sarana transparansi dan komunikasi yang efektif, asalkan dikelola secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran sekolah di media sosial bukan pilihan, melainkan kebutuhan strategis.
Senada dengan hal tersebut, Pengawas Sekolah Suyitno, S.Pd. menekankan pentingnya nilai dan etika dalam setiap unggahan. “Media sosial sekolah adalah cerminan budaya sekolah. Apa yang ditampilkan harus mencerminkan nilai pendidikan, menjaga privasi peserta didik, dan menjadi teladan literasi digital yang baik,” ungkapnya. Artinya, media sosial tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa kontrol, tetapi harus berada dalam koridor pendidikan.
Sebagai fasilitator dalam kegiatan sosialisasi, penulis memandang bahwa media sosial sekolah merupakan ruang pembelajaran sosial. “Media sosial bukan hanya tempat mempublikasikan kegiatan, tetapi juga ruang penanaman karakter. Setiap unggahan adalah jejak digital yang akan melekat dalam jangka panjang,” sehingga kehati-hatian dan kesadaran menjadi kunci utama dalam pengelolaannya.
Penguatan lain disampaikan oleh Shahnaz Surayya, S.Pd, yang menyoroti aspek pengelolaan berkelanjutan. “Membuat akun media sosial sekolah itu mudah, tetapi mengelolanya secara konsisten, aman, dan mendidik membutuhkan kerja sama serta komitmen bersama,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa media sosial sekolah tidak boleh dikelola secara insidental, melainkan harus memiliki perencanaan yang jelas.
Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa media sosial adalah alat yang memiliki dua sisi. Ia dapat menjadi sarana edukasi dan penguatan citra sekolah, namun juga dapat menjadi sumber masalah jika tidak dikelola dengan bijak. Sekolah dasar memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa ruang digital yang mereka kelola selaras dengan nilai-nilai pendidikan karakter.
Pada akhirnya, bijak bermedia sosial bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi soal kesadaran peran sekolah sebagai pendidik di era digital. Pendidikan tidak berhenti di ruang kelas, melainkan juga berlangsung di ruang digital tempat generasi masa depan belajar meniru, menilai, dan membentuk jati diri.
Bijak bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab pendidikan.
Hadepe – Oleh: Sabsriwinarti, M. Pd.













