KUDUS (SUARABARU.ID) – Menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, Polres Kudus memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil kegiatan cipta kondisi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kudus, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan miras digelar di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan dihadiri Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, Kasdim 0722/Kudus Mayor Inf Mukisin, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan, FKUB, MUI, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kehadiran lintas unsur tersebut menegaskan kuatnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pemusnahan miras merupakan wujud tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus.
“Kegiatan ini adalah representasi dari tugas yang selama ini kami laksanakan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat kepada Polres Kudus untuk menjamin keamanan dan ketertiban wilayah,” tegas AKBP Heru di sela kegiatan.
Ia menambahkan, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kesungguhan dan keikhlasan, khususnya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.
“Upaya ini kami lakukan agar rasa aman yang menjadi dambaan seluruh warga Kabupaten Kudus benar-benar terwujud, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.
Kapolres Kudus juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, bermoral, disiplin, dan sehat.
“Perubahan besar akan lebih cepat terwujud apabila diikuti kesadaran dari seluruh unsur, mulai aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap minuman keras dan perilaku negatif lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Polres Kudus bersama instansi terkait telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2025. Kegiatan ini mengacu pada Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.
Dari hasil KRYD, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.753 botol minuman keras berbagai merek serta 1.427 botol miras jenis putih tanpa merek. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk Kodim 0722/Kudus, Satpol PP Kabupaten Kudus, serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi bersama Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Ali Bustomi













