blank
SKY Unnes gelar Webinar “Menyongsong KUHP Baru dan Relevansi Tugas Komisi Yudisial". Foto: PKY

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sahabat Komisi Yudisial (SKY) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyelenggarakan webinar bertajuk “Menyongsong KUHP Baru dan Relevansi Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial”, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman mahasiswa dan masyarakat terhadap dinamika pembaruan hukum pidana nasional serta peran lembaga negara dalam menjaga integritas peradilan.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan serta Dede Indraswara, yang dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa hukum, pegiat hukum, serta masyarakat umum secara daring.

Muhammad Farhan menjelaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa implikasi penting bagi sistem peradilan pidana, khususnya terhadap peran dan tanggung jawab hakim.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas kehakiman tetap berlandaskan pada integritas, kemandirian, dan kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Disampaikan bahwa dalam konteks KUHP baru, penguatan pengawasan etik menjadi semakin relevan seiring dengan kompleksitas norma pidana dan potensi penafsiran hukum oleh hakim.

Komisi Yudisial diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan sinergis dengan Mahkamah Agung, tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Sementara itu, Dede Indraswara menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum, termasuk hakim, dalam memahami filosofi dan semangat pembaruan yang terkandung dalam KUHP baru.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan cara pandang dan budaya hukum agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal.

Melalui webinar ini, Sahabat Komisi Yudisial Unnes berharap dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap peran Komisi Yudisial dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Ning S