GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polisi merilis pengungkapan kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Wirosari, Kabupaten Grobogan. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Jananuraga, Mapolres Grobogan, Kamis (11/12/2025).
Dalam konferensi pers. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, mengungkapkan kronologi pembacokan di depan Pasar Hewan Wirosari tersebut.
BACA JUGA : Sumanto Dorong Pemerintah Garap Peningkatan Daya Saing Produk Pangan
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa insiden pembacokan ini terjadi pada Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto 355 KUHP. Ancaman pidananya bisa mencapai delapan tahun penjara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Ia menegaskan bahwa SYA merupakan satu dari dua pelaku pembacokan, sementara rekannya tidak dihadirkan karena masih berstatus pelajar.
“Pelaku lainnya tidak kita hadirkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” jelasnya.
Kronologi dimulai ketika korban AG, 31 tahun, sedang perjalanan pulang setelah ngopi bersama temannya di sekitar Wirosari.
Sesampainya di depan Pasar Hewan Wirosari, korban berpapasan dengan dua pelaku yang melaju dari arah berlawanan. Tiba-tiba mereka mendapatkan serangan dari kedua pelaku.
“Tidak ada cekcok sebelumnya. Pelaku tiba-tiba mengayunkan senjata tajam ke arah korban,” ungkapnya.
Ayunan senjata itu mengenai kaki korban hingga menyebabkan beberapa jari kaki terputus dan korban harus mendapat perawatan intensif.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Grobogan agar segera ditindaklanjuti.
Tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan titik keberadaan kedua pelaku dalam waktu singkat.
“Kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan satu di antaranya sebagai tersangka utama,” kata AKBP Ike Yulianto Wicaksono.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak penganiayaan berat tersebut.
Peristiwa pembacokan ini menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat dan membuat warga berharap adanya peningkatan patroli di malam hari.
Dalam imbauannya, Kapolres meminta peran aktif keluarga dalam mencegah remaja terlibat tindakan criminal di malam hari.
BACA JUGA : Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Petani Lebih Inovatif untuk Tingkatkan Penghasilan
“Kami imbau para orang tua memastikan anak sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan orang tua memegang peranan penting dalam menekan angka kriminalitas.
“Peran keluarga sangat menentukan agar anak-anak tidak terseret dalam aksi kejahatan,” tuturnya.
TYA WIDYA













